SEKILAS INFO
16-10-2024
  • 3 tahun yang lalu / Kuliah Umum Civitas Akademika Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI Almuhammad) Cepu, Bersama Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama RI, Prof Dr. KH. Nizar Ali, MAg Besuk Pada Hari Jumat, 9 April 2021, Pukul 12.45 WIB, di Aula Ponpes Almuhammad Cepu, Seluruh Tamu Wajib Mentaati Protokol Kesehatan.
  • 3 tahun yang lalu / Sekitar 309 Mahasiswa STAI Almuhammad, mengikuti pemekalan Kuliah Kerja Nyata di aula kampus setempat. Pembekalan KKN dilaksanakan selama dua hari, yak dari 20 hingga 21 Februari 2021.
  • 3 tahun yang lalu / Kuliah Kerja Nyata (KKN) Semester Genap Mahasiswa STAI Almuhammad Cepu akan dilaksanakan darai tanggal 24 Februari hingga 27 Maret 2021. KKN akan dilaksanakan dengan mengacu standar protokol kesehatan.

Ketua Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)


Definisi :

Ketua Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) adalah unsur pimpinan di tingkat operasional Jurusan dalam bidang studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan. Ketua Program Studi bertugas melaksanakan kebijakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam dalam bidang studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu.
  2. Melaksanakan program pendidikan dan pengajaran.
  3. Mengatur dan melaksanakan ujian.
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
  5. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum.
  6. Menyusun program penelitian untuk pengembangan bidang keilmuan program studi.
  7. Menentukan dosen pembimbing bagi penelitian mahasiswa.
  8. Merencanakan dan mengatur kegiatan pelaksanaan pengabdian pada masyarakat pada bidang keilmuan program studi.
  9. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengabdian pada masyarakat pada bidang keilmuan program studi.
  10. Mengembangkan dan memasyarakatkan produk bidang keilmuan program studi.
  11. Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar dan tenaga teknisi.
  12. Menyusun laporan kinerja Porgram Studi dan menyampaikannya ke atasan.

 


Sekretaris Program Studi


Definisi :

Sekretaris Program Studi Perbankan Syariah adalah unsur pelaksana keilmuan program studi yang mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun dan mengusulkan daftar nama tenaga pengajar dan jadwal perkuliahan setiap semester kepada Ketua Program Studi .
  2. Membantu pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran.
  3. Melaksanakan pengumuman hasil ujian.
  4. Menyusun jadwal penggunaan laboratorium/studio untuk pendidikan dan penelitian.
  5. Mengirimkan laporan hasil-hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa.

 


Staf Program Studi


Definisi :

Staf Program Studi adalah unsur tenaga penunjang pendidikan di tingkat operasional Program Studi dalam bidang Administrasi Akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Porgram Studi dan BAAK.

Uraian Tugas :

  1. Membantu tugas dalam pembuatan draf aturan di bidang pendidikan.
  2. Berkoordinasi dengan di dalam mengumpulkan dokumen-dokumen di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk evaluasi studi mahasiswa.
  3. Membantu pelaksanaan pendaftaran ulang/registrasi akademik mahasiswa.
  4. Membantu/melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian yang telah ditentukan oleh Ketua Program Studi.
  5. Membantu pelaksanaan administrasi perkuliahan, praktikum, pelaksanaan ujian dengan mengatur penggunaan ruangan, dan sarana akademik.
  6. Membantu di dalam mengumpulkan dan mengklasifikasi data pencapaian target kurikulum.
  7. Membantu pelaksanaan urusan kegiatan pertemuan ilmiah/guest lecture di lingkungan Program Studi.
  8. Membantu melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan.
  9. Membantu Jurusan/Program Studi dalam proses evaluasi mengajar dosen setiap akhir semester.
  10. Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung.

 


Ketua Gugus Kendali Mutu


Definisi :

Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah Ketua pengelola Penjaminan Mutu di Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Prodi dan Lembaga Penjaminan Mutu STAI Al Muhammmad Cepu. Ketua GKM berkoordinasi dengan Ketua Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di dalam perihal menyelesaikan masalah-masalah penjaminan mutu internal.

  1. Menyusun standar mutu akademik program studi;
  2. Melaksanakan audit internal program studi
  3. Menyampaikan laporan hasil audit kepada ketua program studi;
  4. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.

 


Kepala Laboratorium


Definisi :

Kepala Laboratorium adalah unsur penunjang Program Studi yang mempunyai tugas mengkoordinir dan bertanggung-jawab terhadap pengelolaan seluruh kegiatan laboratorium Program Studi Perbaqnkan Syari’ah di dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok yang sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan.

Uraian Tugas :

  1. Melayani kegiatan-kegiatan praktikum bagi staf pengajar dan mahasiswa baik untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran maupun penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  2. Mempersiapkan sarana penunjang laboratorium untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  3. Menyusun buku petunjuk praktikum untuk mahasiswa.
  4. Menyusun program pengembangan sarana laboratorium sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan ilmu, teknologi atau seni tertentu.
  5. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sarana laboratorium.
  6. Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung.

 


Koordinator Tugas Akhir


Definisi :

Koordinator Tugas Akhir adalah unsur penunjang Program Studi yang mempunyai tugas mengkoordinir dan bertanggung-jawab terhadap pengelolaan tugas akhir mahasiswa.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun jadwal pengajuan judul, penyusunan, proposal, proses bimbingan, seminar, dan ujian tugas akhir mahasiswa.
  2. Menyusun daftar dosen pembimbing tugas akhir mahasiswa.
  3. Menyusun struktur umum tugas akhir program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
  4. Mengevaluasi dan memonitoring proses bimbingan, seminar, dan ujian tugas akhir mahasiswa.
  5. Menindaklanjuti hasil evaluasi untuk pengembangan.

 

Video Terbaru

RSS MRI Media

Alamat

Jl. Blora No.151, Wonorejo, Cepu, Kec. Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58312